BPJS Kesehatan Untuk PBPU dan BP
Apa Sih BPJS ?
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Di BPJS Ada beberapa istilah seperti ;
PBPU : Pekerja Bukan Penerima Upah
BP : Bukan Pekerja
PBPU adalah Orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
BP adalah ;
1. Investor
2. Pemberi Kerja
3. Penerima Pensiun
4. Veteran
5. Perintis Kemerdekaan, Janda , Duda,
Anak Yatim Piatu dari Veteran atau
Perintis Kemerdekaan
6. Bukan Pekerja yang tidak termasuk
kategori di atas yang mampu
membayar iuran.
Berikut iurannya untuk BPJS / Orang / bulan sesuai kelasnya
~ Kelas 1 : Rp. 80.000
~ Kelas 2 : Rp. 51.000
~ Kelas 3 : Rp. 25.500
Apakah Ada yang tak berbayar ?
Tenang saja Sobat Ada Kok kemarin saya sudah mendapat informasinya, yang tak berbayar itu khusus untuk Orang yang tidak mampu.
Caranya gimana ?
Minta Surat keterangan tidak mampu ke RT Dan RW terus langsung aja ke Puskesmas terdekat. Itu aja informasinya yang saya dapat Dari Customer service BPJS.
Kalau ikut yang berbayar kapan paling lambat ?
Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, Apabila tanggal 10 hari libur maka iuran pembayaran dibayarkan pada hari berikutnya.
Jika telat bayar gimana ?
Kalo tidak bayar selama 1 bulan maka BPJS akan dihentikan sementara.
Untuk kamu yang belum punya BPJS ayoo bikin, kalo sakit gak perlu repot tinggal ke Rumah Sakit yang melayani BPJS jangan lupa bawa Kartu BPJS nya.
Cepat Dan mudah kok .
Apalagi untuk Abang Dan Mpok Ojek Online itu sangat perlu .
Ayo buruan daftar, untuk syaratnya APA aja silahkan lihat Fotonya ya .. Saya sudah fotoin APA aja syaratnya .
Silahkan di sebarkan untuk temen 2x atau sodaranya yang belum punya BPJS .