BPJS Kesehatan Untuk PBPU dan BP

Apa Sih BPJS ? BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di BPJS Ada beberapa istilah seperti ; PBPU : Pekerja Bukan Penerima Upah BP : Bukan Pekerja PBPU adalah Orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. BP adalah ; 1. Investor 2. Pemberi Kerja 3. Penerima Pensiun 4. Veteran 5. Perintis Kemerdekaan, Janda , Duda, Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan 6. Bukan Pekerja yang tidak termasuk kategori di atas yang mampu membayar iuran. Berikut iurannya untuk BPJS / Orang / bulan sesuai kelasnya ~ Kelas 1 : Rp. 80.000 ~ Kelas 2 : Rp. 51.000 ~ Kelas 3 : Rp. 25.500 Apakah Ada yang tak berbayar ? Tenang saja Sobat Ada Kok kemarin saya sudah mendapat informasinya, yang tak berbayar itu khusus untuk Orang yang tidak mampu. Caranya gimana ? Minta Surat keterangan tidak mampu ke RT Dan RW terus langsung aja ke Puskesmas terdekat. Itu aja informasi...