THR Ojek Online

Akhirnya pemerintah mengesahkan UU No.6/Permennaker/2016 :
Bahwa pemerintah mewajibkan pengusaha penyedia layanan gojek dan grab car untuk membayar Tunjangan hari raya (THR) tahun 2016,  kepada para driver gojek dan grabe car selambat2nya 30 hari sebelum hari raya atau pada tgl 6 Juni 2016.

Besaran THR tahun 2016 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : driver gojek  grab car disamakan dgn Pegawai Pelaksana menjadi 3x gaji UMR.
Pihak GOJEK dan GRABCAR menyambut baik keputusan pemerintah, serta berjanji akan segera membayarkan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Diatas adalah "contoh",
pengumuman yg dpt membuat hati gembira..

------------------------------+--++------

Untuk rekan2 maaf yaa ngga bisa ngasih THR...
Cuma bisa kirim Voucher Pulsa
Rp 100.000,-                                                                          ▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒
▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒
Gosok layar hp-nya pake uang logam yaa...
Indahnya berbagi ��

Popular posts from this blog

Driver Gojek dihipnotis Nenek-nenek

Keseruan menyambut tahun baru 2019

Penculikan Anak-anak